h1

Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia (ATVKI)

Juni 4, 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI TELEVISI KOMUNITAS INDONESIA (ATVKI)

BAB I KONGRES ATVKI

Pasal 1

Tugas dan Wewenang Kongres

Tugas dan wewenang kongres ATVKI sekurang-kurangnya :

  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATVKI

  2. Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas ATVKI

  3. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus ATVKI

  4. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Dewan Pengurus ATVKI

  5. Mengusulkan dan menetapkan anggota kehormatan ATVKI

  6. Menetapkan aturan-aturan lain yang dianggap perlu

  7. Membubarkan organisasi ATVKI

Pasal 2

Peserta Kongres

  1. Anggota ATVKI disebut peserta penuh kongres ATVKI

  2. Anggota kehormatan ATVKI disebut peserta peninjau kongres ATVKI

  3. Ketentuan mengenai peserta kongres ATVKI diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 3

Jenis Persidangan Kongres

  1. Jenis-jenis persidangan dalam kongres ATVKI terdiri atas sidang komisi dan sidang pleno

  2. Sidang komisi dan sidang pleno mempunyai kedudukan yang sama

Pasal 4

Materi, Kepanitiaan, dan Anggaran Kongres

  1. Materi-materi kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus dengan mendapat masukan dari anggota ATVKI

  2. Kepanitiaan, lokasi dan anggaran kongres ditetapkan oleh Dewan Pengurus, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan kongres.

Pasal 5

Pengambilan Keputusan Kongres

  1. Keputusan kongres diambil melalui musyawarah mufakat

  2. Apabila musyawarah mufakat tidak terpenuhi maka keputusan kongkres diambilmelalui pemungutan suara

  3. Setiap anggota ATVKI berhak mendapat 1(satu) suara dalam pemungutan suara

  4. Anggota kehormatan tidak berhak mengabil suara dalam pemungutan suara.

Pasal 6

Kongres istimewa

Kongres istimewa dapat dilaksanakan untuk :

  1. Meminta pertanggung jawaban dewan pengurus ATVKI, membebas tugaskannya jika terbukti melanggar anggaran dasar dan aggaran rumah tangga

  2. Memilih dan menetapkan dewan pengurus ATVKI baru

  3. Mengubah dan menetapkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan atau pembubaran organisasi ATVKI.

  4. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota ATVKI.

  5. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota ATVKI.

  6. Keputusan dan ketetapan kongres istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota ATVKI yang hadir.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 7

Dewan pengawas

Tugas dan wewenang dewan pengawas :

  1. Menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketetapan kongres ATVKI lainnya.

  2. Menentukan kebijakan-kebijakan organisasi ATVKI.

  3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja dewan pengurus dan direktur eksekutif.

  4. Menampung aspirasi dari anggota.

Pasal 8

Dewan Pengurus

  1. Menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketetapan kongres ATVKI lainnya.

  2. Menyusun rencana program kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.

  3. Mengangkat dan memberhentikan direktur eksekutif dan dikonsultasikan dengan dewan pengawas.

  4. Menyusun standar operasional kelembagaan.

  5. Memberikan laporan tahunan pada dewan pengawas dan anggota secara tertulis.

  6. Menggunakan anggaran dan aset organisasi untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.

  7. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menjalankan program dan kegiatan organisasi ATVKI.

  8. Menunjuk penasihat Hukum untuk mewakili organisasi ATVKI juga berhadapan dengan kuasa hukum dan peradilan.

  9. Masa jabatan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya maksimal 2 (dua) kali periode kepengurusan secara berturut-turut.

Pasal 9

Direktur Eksekutif

  1. Direktur eksekutif adalah seorang yang berdasar kompetensi yang dipilih dan diangkat oleh dewan pengurus untuk menjalankan operasional harian organisasi ATVKI.

  2. Direktur Eksekutif tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan dewan pengurus.

  3. Apabila eksekutif mengundurkan diri sebelum masa tugasnya berakhir, maka harus mendapat persetujuan dewan pengurus.

  4. Direktur eksekutif harus menjalankan kebijakan-kebijakan umum yang telah ditentukan oleh dewan pengurus.

  5. Direktur eksekutif harus menjalankan standar operasional kelembagaan yang telah ditentukan oleh dewan pengurus.

  6. Direktur eksekutif harus membuat dan memberikan laporan 6 (enam) bulanan kepada dewan pengurus.

  7. Direktur eksekutif dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketika untuk menjalankan program dan kegiatan organisasai ATVKI dengan sepengetahuan dewan pengurus ATVKI.

  8. Direktur eksekutif dapat menggunakan anggaran dan aset organisasi untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.

  9. Direktur eksekutif berhak mengangkat seseorang atau lebih berdasar kompetensi menjadi pembantunya dalam menjalankan operasional harian organisasi ATVKI dengan terlebih dahulu melakukan konsultassi kepada dewan pengurus organisasi ATVKI.

Pasal 10

Dewan Pakar

  1. Anggota dewan pakar adalah seseorang atau lebih yang memiliki kompetensi untuk membantu organisasi ATVKI.

  2. (alternatif) Dewan pakar adalah perangkat organisasi ATVKI yang jika dianggap perlu untuk bertugas membantu dan memberikan masukan bagi pengurus organisasi yang diusulkan oleh Dewan Pengurus dan ditetapkan bersama dengan Dewan Pengawas ATVKI.

  3. Dewan pakar bersifat tidak permanen, dimana perangkat organisasi ini dibentuk jika diperlukan.

  4. Dewan pakar ditetapkan oleh dewan pengurus bersama dewan pengawas.

  5. Masa bakti Dewan Pakar ditentukan oleh Dewan Pengurus bersama Dewan Pengawas.

Bab IV

Rapat-rapat

Pasal 11

Jenis-jenis rapat dalam organisasi ATVKI adalah:

  1. Rapat dewan pengawas.

  2. Rapat dewan pengurus.

  3. Rapat eksekutif.

  4. Rapat dewan pakar.

  5. Rapat konsultasi.

Pasal 12

Rapat dewan pengawas adala rapat yang dihadiri oleh semua angota dewan pengawas yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 13

Rapat dewan pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota dewan pengurus yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3(tiga) bulan.

Pasal 14

Rapat eksekutuf adalah rapat yang dihadiri oleh direktur eksekutif ATVKI bersama pembantu-pembantunya yang diadakan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

Pasal 15

Rapat dewan pakar adalah rapat yang dihadiri oleh semua dewan pakar yang diadakan sesuai kebutuhan.

Pasal 16

Rapat konsultasi adalah rapat yang dihadiri oleh direktur eksekutif bersama dewan pengurus atau antara dewan pengurus dengan dewan pakar, bersifat konsultatif dan atau penilaian terhadap pelaksanaan perogram kerja, yang diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 17

Rapat dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan menggunakan media OnLine.

Bab V

Keuangan

Pasal 18

Sumber dana utama ATVKI diperoleh dari:

  1. Uang pendaftaran anggota.

  2. Iuran tetap anggota.

  3. Sumbangan sukarela anggota.

  4. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dan tidak berkelanjutan dari pihak lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

  5. Usaha organisasi yang sah.

Pasal 19

Dewan pengurus dan direktur eksekutif dibenarkan untuk mencari dana yang sah dari sumber-sumber lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lainnya dan yang tidak bertentangan dengan aggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 20

Kriteria sumber dana dari sumber lain yang diperbolehkan:

  1. tidak mengurangi independensi organisasi ATVKI.

  2. Sumber dana tidak bersumber dari uang hasil kejahatan dan korupsi.

  3. Sumber dana tersebut tidak sedang terlibat kasus pidana, kejahatan ekonomi dan perusakan lingkungan.

  4. Sumber dana bukan bersumber dari hutang luar negeri.

Pasal 21

  1. Pengawasan atas pengelolaan dana yang digunakan oleh dewan pengurus dan direktur eksekutif dilakukan oleh dewan pengawas.

  2. Pengawasan atas pengelolaan dana yang digunakan oleh direktur eksekutif dilakukan oleh dewan pengurus.

  3. Pengelolaan dana organisasi dibukukan dalam laporan tahunan oleh dewan pengurus yang diberikan pada setiap anggota ATVKI.

Bab IV

Penutup

Pasal 22

  1. Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan dalam kongres dan atau kongres istimewa.

  2. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan segala hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam ketetapan ketetapan lain.

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.