h1

Anggaran Dasar Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia (ATVKI)

Juni 4, 2008

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI TELEVISI KOMUNITAS INDONESIA (ATVKI)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Nama, Bentuk, Waktu dan Kedudukan

  1. Nama organisasi ini adalah Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia disingkat ATVKI

  2. Bentuk organisasi adalah perkumpulan.

  3. ATVKI ini didirikan di Grabag, Magelang pada tanggal 20 Mei 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

  4. ATVKI ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dengan perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu di kemudian hari.

Pasal 2

Azas dan Prinsip Dasar

  1. ATVKI ini berazaskan pancasila

  2. ATVKI ini berprinsip dasar demokrasi, dan independen

Pasal 3

Visi dan Misi

  1. Visi ATVKI adalah menjadikan ATVKI sebagai wadah untuk memperjuangan hak hidup dan berkembangnya lembaga penyiaran televisi komunitas di Ingonesia.

  2. Misi ATVKI adalah:

  1. Membela dan memperjuangkan hak lembaga penyiaran televisi komunitas untuk mendapatkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

  2. Menjadikan televisi komunitas sebagai media yang mencerdaskan, memberdayakan dan menjunjung tinggi nilai budaya dan sosial masyarakat.

  3. Menguatkan kapasitas bagi pengelola televisi komunitas di Indonesia

  4. Membangun jaringan kerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mencapai visi dan misi organisasi.

  5. Memfasilitasi penyembaran teknologi penyiaran yang terjangkau dan legal.

Pasal 4

Kedaulatan

  1. Kedaulatan tertinggi ATVKI ada di anggota yang diwujudkan melalui Kongres.

  2. Kongres diadakan 3 (tiga) tahun sekali.

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 5

Keanggotaan

  1. Keanggotaan ATVKI bersifat sukarela dan kekeluargaan yang terdiri atas :

  1. Anggota biasa

  2. Anggota Kehormatan

  3. Apabila disebut anggota, maka meliputi anggota biasa dan anggota kehormatan

  1. Anggota ATVKI adalah lembaga televisi komunitas yang telah memenuhi syarat.

  2. Anggota kehormatan adalah calon lembaga televisi komunitas dan atau lembaga maupun perorangan yang dianggap menaruh perhatian besar terhadap lembaga penyiaran komunitas di Indonesia.

Pasal 6

Syarat Keanggotaan

  1. Syarat menjadi anggota biasa ATVKI adalah:

  1. Lembaga penyiaran televisi komunitas yang memiliki badan hukum dan struktur organisasi yang jelas.

  2. Mengajukan permohonan secara tertulis.

  3. Bersedia membayar uang iuran anggota yang besarnya ditentukan dalam keputusan tersendiri.

  1. Syarat menjadi anggota kehormatan adalah:

  1. Calon lembaga penyiaran komunitas yang dikuatkan dengan surat pernyataan rencana pendirian lembaga penyiaran televisi komunitas.

  2. Lembaga dan atau perorangan yang dianggap menaruh perhatian besar terhadap lembaga penyiaran komunitas, dan direkomendasikan oleh anggota ATVKI.

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.

  2. Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara dan hak dipilih.

  3. Anggota dapat memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuanketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

  4. Anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Dewan Pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

  5. Anggota wajib turut memperjuangkan tercapainya visi dan misi ATVKI.

  6. Hak dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kelengkapan penjelasan lainnya.

Pasal 8

Pemberhentian Anggota

Setiap anggota dapat berhenti dan atau diberhentikan menjadi anggota :

  1. Menyatakan berhenti dan mengundurkan diri dari keanggotaan ATVKI.

  2. Lembaga penyiaran televisi komunitas dan atau lembaga yang menjadi anggota bubar.

  3. Karena merugikan atau mencemarkan nama baik ATVKI atau tidak memenuhi kewajiban lainnya sebagai anggota atau tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan.

BAB III ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Kelembagaan

ATVKI memiliki struktur sebagai berikut:

  1. Kongres dan atau kongres Istimewa sebagai kekuasaan tertinggi organisasi.

  2. Dewan Pengawas ATVKI adalah lembaga pengawas bagi pengurus organisasi dan sebagai lembaga yang menampung aspirasi anggota.

  3. Dewan Pengurus ATVKI adalah disebut pengurus organisasi yang mendapatkan mandat, dipilih, diangkat diberhentikan oleh anggota melalui Kongres dan atau kongres istimewa.

  4. Direktur Eksekutif ATVKI adalah perangkat organisasi ATVKI yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus ATVKI yang dipilih berdasarkan kompetensi dan memperoleh mandat untuk mengelola organisasi ATVKI.

Pasal 10

Masa Bakti Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Direktur Eksekutif

  1. Masa bakti Dewan Pengawas ATVKI adalah 3 (tiga) tahun sejak dipilih dan diangkat oleh anggota dalam Kongres.

  2. Masa bakti Dewan Pengurus ATVKI adalah 3 (tiga) tahun sejak dipilih dan diangkat oleh anggota dalam Kongres.

  3. Masa bakti Direktur Eksekutif ATVKI disesuaikan dengan masa bakti dewan pengurus, tanpa mengurangi hak dewan pengurus untuk memberhentikannya sewaktu – waktu.

BAB IV KEUANGAN DAN ASET

Pasal 11

Keuangan

Keuangan lembaga ATVKIdapat diperoleh dari:

  1. Uang pendaftaran anggota

  2. Iuran tetap angota

  3. Sumbangan anggota

  4. Hibah dan sumbangan, yang tidak mengikat

  5. Usaha organisasi yang sah

Pasal 12

Aset

Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset dilakukan oleh Dewan Pengurus bersama dengan Direktur Eksekutif dengan prinsip transparan, akuntabel dan adil.

BAB IV PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13

  1. Hal pembubaran organisasi ATVKI ditetapkan dalam kongres dan atau kongres istimewa.

  2. Penetapan pembubaran organisasi ATVKI dapat dianggap sah apabila 2/3 dari jumlah anggota hadir dalam kongres dan atau kongres istimewa dan 2/3 dari jumlah yang hadir menyatakan setuju pembubaran organisasi.

BAB V PENUTUP

Pasal 14

  1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan dalam kongres dan atau kongres istimewa.

  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Satu komentar

  1. Semoga tuntunan menonton televisi yang sehat semakin terpenuhi



Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.